Imigrasi Penjaga Kasir Visa atau Penentu Pertumbuhan Ekonomi 8%?

Target delapan persen menuntut seluruh mesin negara berputar ke arah yang sama. Ada satu kantor yang sedang berputar ke arah lain, dan letaknya persis di pintu masuk.

OPINI

Muhammad Rahmad - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata dan Ekonomi Indonesia

8/22/20265 min read

Presiden Prabowo menetapkan target pertumbuhan ekonomi delapan persen. Target itu bukan angka main-main. Ia menuntut seluruh mesin negara berputar ke arah yang sama.

Sampai paruh pertama tahun ini, pertumbuhan kita 5,45 persen. Jaraknya masih jauh. Dan waktu terus berjalan.

Pertanyaannya sederhana. Sektor mana yang bisa menutup jarak itu paling cepat?

Jawabannya ada di depan mata kita.

Pariwisata tidak butuh pabrik baru. Tidak butuh smelter baru. Tidak butuh menunggu pembangunan lima tahun. Ia sudah menghidupi 25,91 juta orang dan menyumbang sekitar 4,8 persen dari seluruh ekonomi kita. Tahun lalu ia membawa masuk uang asing senilai 18,91 miliar dolar, atau lebih dari Rp317 triliun.

Yang dibutuhkan pariwisata cuma tiga. Pintu yang dibuka, kursi pesawat yang ditambah, dan promosi yang mengikuti.

Dua yang terakhir sedang dikerjakan.

Yang pertama justru sedang dipersempit.

Turis berkurang, setoran bertambah

Ada satu angka yang menjelaskan seluruh persoalan ini. Angka itu datang dari Imigrasi sendiri.

Sepanjang paruh pertama 2026, jumlah visa yang diterbitkan Imigrasi turun 6,77 persen. Tetapi setoran dari layanan visa justru naik 6,42 persen menjadi Rp2,81 triliun.

Bacalah pelan-pelan. Turisnya berkurang, uangnya bertambah.

Dari sudut pandang Imigrasi, itu prestasi. Target setoran tercapai, bahkan lebih cepat.

Dari sudut pandang negara, itu kabar buruk. Sebab yang berkurang adalah orang, dan orang itulah yang membawa dolar masuk ke hotel, restoran, pemandu wisata, sopir, pedagang oleh-oleh, dan warung di pinggir pantai.

Inilah inti masalahnya. Imigrasi tidak sedang bekerja buruk. Imigrasi sedang bekerja sangat baik untuk tujuan yang salah.

Selama keberhasilan Imigrasi diukur dari besarnya setoran dan banyaknya penindakan, perilakunya akan selalu sama. Memungut lebih banyak, membuka lebih sedikit. Dan mereka akan merasa benar, karena memang begitu cara mereka dinilai.

Masalahnya bukan orangnya. Masalahnya alat ukurnya.

Uang receh dan uang besar

Mari kita bandingkan dua angka.

Sampai 10 Agustus 2026, seluruh setoran Imigrasi ke kas negara mencapai Rp6,54 triliun. Lebih dari separuhnya, sekitar Rp3,5 triliun, berasal dari layanan visa.

Uang asing yang dibawa masuk turis tahun lalu lebih dari Rp317 triliun.

Perbandingannya satu berbanding sembilan puluh.

Turun lagi ke tingkat orang per orang. Biaya visa kedatangan Rp500.000. Rata-rata belanja seorang turis asing selama di Indonesia Rp22,86 juta.

Satu berbanding empat puluh enam.

Artinya, kalau upaya memungut itu membuat satu dari empat puluh enam turis batal datang, seluruh hasil pungutan tadi sudah habis. Sisanya tinggal rugi.

Lalu ada argumen bahwa Imigrasi memang butuh uang itu untuk membiayai dirinya sendiri.

Argumen ini tidak berdiri. Anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun ini Rp18,85 triliun. Seluruh setoran mereka sepanjang tahun lalu Rp10,45 triliun.

Anggarannya hampir dua kali lipat setorannya. Uang visa itu tidak membiayai Imigrasi. Uang itu masuk ke kas negara, dan untuk mendapatkannya kita menahan aliran uang yang jauh lebih besar.

Kita sibuk menjaga laci kasir, sambil menawar harga pintu masuknya.

Dan pintunya justru mau dipersempit lagi

Pada 12 Agustus 2026 Ditjen Imigrasi menyiapkan kenaikan biaya visa kedatangan. Dari Rp500.000 menjadi Rp750.000 kalau diurus dari luar negeri, dan Rp1.000.000 kalau diurus setelah tiba di Indonesia. Alasannya disampaikan terbuka, yaitu menambah setoran ke kas negara.

Menteri Pariwisata menyatakan belum diberi tahu soal rencana itu.

Mari kita hitung apakah rencana ini menguntungkan negara.

Setahun kita menerbitkan sekitar tujuh juta visa kedatangan. Kalau tarifnya naik setengah juta rupiah, tambahan setorannya sekitar Rp3,5 triliun.

Sekarang sisi satunya. Satu persen saja dari uang asing yang dibawa turis setara sekitar Rp3,1 triliun.

Jadi titik impasnya ada di angka 1,1 persen. Kalau kenaikan tarif ini membuat lebih dari satu dari seratus calon turis batal datang, negara rugi.

Kajian Kementerian Dalam Negeri Inggris pada 2020 menemukan setiap kenaikan biaya visa sepuluh persen menurunkan permintaan sekitar 3,5 persen. Bahkan dengan hitungan yang paling hati-hati sekalipun, penurunannya tetap sekitar dua persen.

Dua persen sudah melewati titik impas.

Dengan cara hitung mana pun, rencana ini merugikan negara.

Ada juga alasan tambahan yang disebut, yaitu untuk mengurangi antrean di Bandara Soekarno-Hatta. Ini menarik. Antrean itu ada justru karena ada loket pembayaran. Hapus pembayarannya, hilang antreannya.

Kita membangun antrean, lalu menjual solusi antrean.

Amerika Serikat sudah lebih dulu mencoba jalan ini. Mereka menambah biaya visa 250 dolar mulai Oktober 2025. Hasilnya kunjungan asing turun enam persen sepanjang tahun itu. Dari 184 negara di dunia, Amerika satu-satunya yang kehilangan belanja turis asing. Sampai Juli 2026 kedatangannya masih turun, bahkan Piala Dunia tidak menolongnya.

Kita sedang bersiap menempuh jalan yang membuat negara lain menyesal.

Sementara tetangga membuka lebar

Filipina membebaskan visa untuk lebih dari 180 negara. Singapura dan Malaysia untuk lebih dari 150 negara. Vietnam membebaskan visa untuk 39 negara, dan membuka visa online 90 hari bagi warga seluruh dunia dengan biaya hanya 25 dolar.

Bahkan Thailand, yang sekarang sedang memperketat, masih menyisakan 65 negara.

Indonesia tinggal sembilan belas.

Dan lihat hasilnya. Vietnam tahun lalu menerima 21,2 juta kunjungan, sudah 17,5 persen di atas capaian mereka sebelum pandemi. Indonesia menerima 15,39 juta, masih 4,5 persen di bawah capaian 2019.

Enam tahun berlalu, kita belum kembali ke titik awal. Vietnam sudah jauh melewatinya. Dan Vietnam adalah negara yang paling agresif memperluas bebas visa setelah pandemi, bukan memangkasnya.

Tahun ini keadaannya belum membaik. Kunjungan Juni 2026 justru turun 2,15 persen dibanding Juni tahun lalu. Selama enam bulan pertama kita menerima 7,45 juta kunjungan. Laju pertumbuhannya melambat, dari 10,80 persen tahun lalu menjadi tinggal 5,71 persen.

Target tahun ini 17,6 juta. Artinya enam bulan sisanya harus menghasilkan lebih dari sepuluh juta kunjungan.

Dengan pintu masuk seperti sekarang, angka itu mustahil.

Dua kantor, dua arah

Pada 3 Juni 2026 Kementerian Pariwisata mengajukan usulan resmi. Mereka meminta bebas visa untuk sembilan nama, di antaranya Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru.

Cara memilihnya jelas dan bisa diperiksa siapa pun. Kemenpar memakai jumlah turis selama sepuluh sampai lima belas tahun terakhir, besarnya belanja mereka, dan tren pertumbuhannya.

Pada 9 Juli 2026 jawabannya keluar. Yang disetujui hanya tiga, yaitu Belarus, Kazakhstan, dan Makau. Persis tiga pasar terkecil dalam daftar itu.

Enam pasar besarnya ditolak seluruhnya.

Ini bukan salah ketik. Ini dua kantor yang memang punya tujuan berbeda, dan dibiarkan berjalan sendiri-sendiri.

Selama ini kita menunggu keduanya berdamai sendiri. Itu tidak akan pernah terjadi. Sebab keduanya dinilai dengan ukuran yang berlawanan, dan keduanya sama-sama merasa sedang menjalankan tugas.

Kuncinya ada di meja Presiden

Perdebatan ini sering diperlakukan sebagai urusan teknis antar-kementerian. Padahal bukan.

Daftar negara bebas visa ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Peraturan menteri hanya menambah nama ke dalam kerangka yang sudah dibuat Presiden.

Artinya kunci itu tidak ada di ruang rapat teknis. Kunci itu ada di meja Presiden.

Dan karena target delapan persen juga milik Presiden, maka wajar kalau keduanya diselaraskan oleh orang yang sama.

Ada lima hal yang perlu diputuskan.

Pertama, bebaskan visa secara bertahap untuk pasar paling royal, dimulai dari Australia, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, dan Eropa Barat. Lalu evaluasi setiap enam bulan dan umumkan hasilnya secara terbuka.

Kedua, bangun kartu kedatangan digital nasional yang wajib dan gratis, seperti yang sudah dimiliki Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Supaya membuka pintu tidak berarti menutup mata.

Ketiga, batalkan rencana kenaikan biaya visa kedatangan. Hitungannya sudah jelas merugikan negara.

Keempat, pindahkan pengetatan dari tarif ke risiko. Batasi jumlah hari tinggal, perberat hukuman bagi penjamin bodong, dan kejar sindikat sampai ke pemodalnya. Yang menyaring penjahat adalah data dan penegakan hukum, bukan harga tiket masuk.

Kelima, ubah ukuran keberhasilan Imigrasi. Tambahkan penilaian atas sumbangannya terhadap jumlah kunjungan dan uang asing yang masuk. Sebab cara mengukur menentukan cara bekerja.

Arahnya sudah ditetapkan Presiden. Ekosistemnya sudah siap. Potensinya tidak pernah diragukan siapa pun. Bahkan kewenangan hukumnya pun sudah ada di tangan Presiden.

Tinggal satu hal yang belum diputuskan.

Apakah pintu masuk Indonesia itu sebuah gerbang yang menyambut pertumbuhan, atau sebuah kasir yang sibuk menghitung recehan.

Uang asing tidak pernah bisa masuk lewat pintu yang setengah tertutup.

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata dan Ekonomi Indonesia